Prosedur Layanan Kinerja Dosen adalah sebagai berikut:
Setiap dosen yang mengusulkan kenaikan Jabatan Akademik dimohon mempersiapkan:
- Form Usulan kenaikan jabatan akademik
- Form DUPAK (diisi semaksimal mungkin, file kelengkapan diunggah pada laman Google Drive )
- File Penelitian Bidang II ( selain diunggah pada laman repository perpustakaan Ubaya juga mohon diunggah pada Google Drive disertai dengan uji similaritas turnitin maksimal 25 Persen)
- Mohon Softcopy Bidang 1,2,3,dan 4 dalam format pdf text (bukan pdf image)
- Link url karya ilmiah fullteks
- Hasil Uji Similaritas menggunakan perangkat lunak Turnitin atau Ithenticate
- Karya Bidang I, III & IV dibuktikan dengan surat tugas atau SK dilampiri bukti pelaksanaan kegiatan rangkap 1 (satu), khusus Bidang III bukti pelaksanaan kegiatan harus berupa laporan kegiatan lengkap dengan format minimal ada cover, daftar isi, dan lembar pengesahan ketua LPPM
- Dosen yang mengajukan ijazah untuk dinilaikan harap menyertakan copy SK Akreditasi Prodi tempat dosen menempuh studi lanjutnya
- Pdf abstrak Thesis/Disertasi
Selain itu fakultas juga perlu mempersiapkan Berita Acara dan Daftar Hadir Senat Fakultas
Seluruh proses pengajuan usulan kenaikan JAKAD berpedoman pada peraturan-peraturan di bawah ini :
- PERMENPAN NOMOR 17 TAHUN 2013 sebagaimana telah diubah dengan PERMENPAN RB NO. 046 TAHUN 2013 – Merubah Permenpan 017 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya;
- PERMENDIKBUD NO. 92 TAHUN 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen;
- Pedoman Operasional PAK 2014 Dirjen Dikti Kemdikbud , Pedoman Operasional PAK 2014 (update Juni 2015) dan Pedoman Operasional PAK 2016 (terkait komponen kegiatan tridharma perguruan tinggi dan batas kepatutan);
- PER REKTOR UBAYA NO. 270 TAHUN 2014 (mengacu pada Pedoman Operasional Dirjen Dikti Kemdikbud, menjelaskan detail terkait tentang Ketentuan dan Syarat Kenaikan Jabatan Akademik);
- Edaran Kopertis No. 0175 Tahun 2017 tentang Usulan Jabatan Akademik/Angka Kredit Dosen dimana sejak tanggal 27 Januari 2017 penerimaan dilakukan secara paperless/online.
- Pedoman Operasional PAK 2019 Dirjen Sumber Daya Iptek Dikti yang mulai diberlakukan mulai 1 April 2019 dan Revisinya yang mulai berlaku 1 Oktober 2019
Untuk Alur proses klik link proses akreditasi (untuk menyesuaikan tampilan tekan tombol keyboard “Ctrl dan + / – ” bersamaan)