Prosedur Layanan Data Karyawan adalah sebagai berikut:
- Permintaan data kekaryawanan
Unit/karyawan mengajukan surat permohonan permintaan data terkait kekaryawanan yang ditujukan ke Direktur SDM.
- Permintaan update data kekaryawanan
Karyawan mengajukan surat permohonan permintaan update data kekaryawanan yang ditujukan ke Direktur SDM dengan dilampiri legalitas pendukung data update. mis: Ijasah, KSK, Surat Nikah dll.
- Permintaan NPK Dosen Luar Biasa usulan baru
Unit melengkapi form permintaan NPK dosen luar biasa usulan baru, form yang sudah dilengkapi dikirim ke Direktorat SDM.
- Penerbitan NIDN, NIDK dan NUP
Untuk dapat diterbitkan NIDN, NIDK dan NUP Karyawan (Dosen) harus melengkapi syarat administratif sebagaimana diatur pada Panduan Registrasi Dosen Baru dari laman PD-DIKTI.
Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada panduan selanjutnya untuk discan asli berwarna dengan format *.pdf atau *.jpg dan ukuran file tidak melebihi 500 KB untuk kemudian dikirim ke Direktorat SDM untuk proses unggah pada laman PD-DIKTI. (http://forlap.dikti.go.id/)
Peraturan Menristek DIKTI tentang registrasi tenaga Pendidik (NIDN, NIDK dan NUP) sbb: