BPJS KESEHATAN
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Universitas Surabaya mendaftarkan karyawan tetap dan anggota keluarga (maksimal 5 orang) ke BPJS Kesehatan bulan Januari 2015.
Fasilitas BPJS Kesehatan dapat dimanfaatkan secara bertahap yaitu :
- Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
- Rawat Jalan Tingkat Pertama
- Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
- Rawat Inap Tingkat Pertama
- Rawat Jalan Tingkat Lanjutan
- Rawat Inap Tingkat Lanjutan
Persyaratan dokumen pendaftaran (suami/istri dan anak) atau aktivasi perpanjangan BPJS Kesehatan (untuk anak usia di atas 21 tahun hingga usia 25 tahun: berlaku jika anak belum menikah, belum bekerja, dan masih menempuh pendidikan formal S1/S2/S3) :
- Pendaftaran (suami/istri dan anak)
Pasangan (suami/istri)
- Scan Surat/Akta Nikah
- Scan Kartu Keluarga (KK)
Anak
- Scan Akta Kelahiran
- Scan Kartu Keluarga (KK)
- Aktivasi perpanjangan BPJS Kesehatan
- Surat Keterangan Kuliah, dokumen asli dari kampus yang menyatakan anak masih aktif menempuh pendidikan formal (perlu diperbarui setiap 1 tahun sekali, melakukan pelaporan ulang setiap tahun saat berulang tahun agar status tetap aktif)
Pangajuan pendaftaran/perpanjangan pada point 1 dan 2 melalui https://portal.ubaya.ac.id/ pilih menu Layanan —> Surat (Surat Keluar) —> Satker 609000 Direktorat Sumber Daya Manusia
Jika Anak berusia 21 tahun sudah tidak kuliah atau sudah bekerja WAJIB beralih ke kepesertaan mandiri (PBPU):
Pendaftaran peserta mandiri BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN, layanan administrasi online PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) 08118165165, atau datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Informasi lebih lanjut mengenai BPJS Kesehatan, dapat diakses melalui Website BPJS Kesehatan
BRI Life
Selain BPJS Kesehatan, Universitas Surabaya juga memberikan fasilitas asuransi kesehatan pendamping bagi karyawan tetap melalui PT Asuransi BRI Life per 1 November 2025.
Produk Asuransi yang dimiliki oleh peserta:
Asuransi Kesehatan dengan sistem Managed Care
Manfaat / Benefit yang dimiliki oleh peserta sesuai dengan yang tercantum pada aplikasi BRI Life MyAccess:
- Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
- Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
- Rawat Inap (RI)
- Pelayanan Khusus (plan Ruby)
- Pelayanan Obat
Peserta dapat menggunakan kartu BRI Life secara fisik atau e-card melalui aplikasi BRI Life MyAccess.
Jika Peserta Rawat Inap dengan biaya penuh oleh BPJS Kesehatan/Perusahaan Asuransi lain, maka Peserta bisa melakukan klaim Santunan Rawat Inap atau Hospital Cash Plan (HCP) ke PT Asuransi BRI Life. Hospital Cash Plan (HCP) merupakan perlindungan finansial yang memberikan uang tunai per hari selama Peserta dirawat di Rumah Sakit. Manfaat HCP diberikan terhitung sejak hari kedua perawatan dan seterusnya dengan penggantian secara reimbursement untuk maksimum waktu perawatan per diagnosa utama adalah 45 (empat puluh lima) hari.
Untuk informasi lanjut pelayanan BRILife, dapat menghubungi Contact Center 24 Jam BRI Life di 1500087 atau melalui Whatsapp Chat di 0811 9350 087
Sumber: Materi sosialisasi PT Asuransi BRI Life dapat diakses melalui Link Materi disini
BPJS KETENAGAKERJAAN
Dasar Hukum :
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL dikelola oleh PT JAMSOSTEK (PERSERO)
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, PT Jamsostek diubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan
Ubaya mendaftarkan karyawan tetap sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan per 1 April 2016 sesuai EDARAN Nomor : 4406/SMSDM/ KS/XII/2015 dan Peraturan Rektor Nomor 030 Tahun 2016 perihal Addendum Peraturan Rektor Universitas Surabaya Nomor 264 Tahun 2015 tentang Tunjangan Hari Tua (THT) bagi Karyawan di Lingkungan Universitas Surabaya.
Program yang diikuti oleh Ubaya meliputi 4 + 1 Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Pensiun (JP)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM), dan
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dasar: Permenaker Nomor 17 Tahun 2021. Peserta dapat memanfaatkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yaitu fasilitas pembiayaan perumahan yang dananya bersumber dari investasi Program JHT berupa:
- Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) dengan batas maksimum Rp150.000.000,-
- Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan batas pinjaman maksimal sebesar Rp50.000.000,-
- Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dengan batas pinjaman maksimal sebesar Rp20.000.000,-
- Fasilitas Pembiayaan Pembangunan Perumahan (FPPP): Pinjaman khusus untuk developer
Informasi lebih lanjut mengenai BPJS Ketenagakerjaan, dapat diakses melalui website BPJS Ketenagakerjaan.
Dasar legalitas (PER REKTOR Nomor: 380 TAHUN 2022 TENTANG PELAKSANAAN CUTI BAGI KARYAWAN TETAP UNIVERSITAS SURABAYA), bahwa setiap karyawan tetap berhak atas cuti sbb :
- Cuti Tahunan
- Cuti Panjang
- Cuti Bersalin
- Cuti Keguguruan
- Cuti Di Luar Tanggungan
Selain hak atas cuti setiap karyawan tetap juga diberikan kesempatan atau ijin tidak masuk untuk keperluan:
- Menikah;
- Menikahkan anak;
- Mengkhitankan anak;
- Membaptiskan anak;
- Istri melahirkan atau keguguran;
- Suami/Istri atau orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia;
- Anggota keluarga selain poin 6, dalam satu rumah meninggal dunia;
- Melaksanakan ibadah wajib menurut agamanya (hanya diberikan sekali selama menjadi karyawan tetap);
- Masa haid pada hari pertama dan kedua jika merasakan sakit*;
- Sakit* (disertai surat keterangan dokter).
Untuk pengajuan cuti/ijin setiap karyawan wajjib mengajukan melalui aplikasi cuti online di My Ubaya
