Persyaratan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Tab #2
Persyaratan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Persyaratan Administratif sebagai berikut:
- KTP (apabila status pekerjaan bukan “Dosen”, maka harus melampirkan surat pernyataan yang bersangkutan tidak terikat dengan instansi lain bermaterai)
- Kartu Keluarga
- Foto diri berwarna (4×6)
- Surat Kesehatan Rochani (tidak lebih dari 1 th sejak surat keterangan dikeluarkan oleh RS)
- Surat Kesehatan Jasmani (tidak lebih dari 1 th sejak surat keterangan dikeluarkan oleh RS)
- Surat Keterangan Bebas Narkoba (tidak lebih dari 1 th sejak surat keterangan dikeluarkan oleh RS)
- Surat Pernyataan Dosen Tetap (bagi Dosen Tetap / Dosen PNS DPK)
- Surat Pernyataan dari pimpinan PT (yang membuat Direktorat SDM)
- SK Dosen Tetap / SK PNS DPK
- Ijazah & transkrip nilai mulai jenjang S1 s.d. jenjang terakhir. Bagi lulusan luar negeri menyertakan penyetaraan ijazah dari DIKTI
- SK Jabatan Fungsional Akademik Dosen (bila ada)
- SK Pangkat (bila ada)
Keterangan Dokumen:
- Scan berkas asli / legalisir (scan warna)
dalam bentuk pdf - Untuk foto file dalam bentuk jpg
- Untuk surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba, file dalam bentuk pdf dengan ukuran file maksimal 500 KB
Tab #2
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
