Persyaratan
Peraturan
Persyaratan
Persyaratan batas minimal masa kerja dan usia dosen tetap untuk menempuh pendidikan lanjut adalah:
Apabila perguruan tinggi tujuan di dalam negeri, maka:
- memiliki masa kerja minimal 1 (satu) tahun setelah berstatus dosen tetap;
- berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun pada saat mengajukan usulan pendidikan lanjut.
Apabila perguruan tinggi tujuan di luar negeri, maka:
- berusia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mengajukan usulan pendidikan lanjut;
- wajib memiliki masa kerja minimal 1 (satu) tahun setelah berstatus sebagai dosen tetap, jika pendanaan menggunakan beasiswa penuh dari pihak ketiga (full scholarship);
- wajib memiliki masa kerja minimal 2 (dua) tahun setelah berstatus sebagai dosen tetap, jika pendanaan menggunakan beasiswa penuh atau parsial dari Universitas.
Peraturan
- Peraturan Yayasan UBAYA Nomor 083/PER/YUS/VIII/2021 tentang Program Percepatan Pendidikan Doktor Bagi Dosen Universitas Surabaya, selengkapnya disini
- Peraturan Rektor UBAYA Nomor 382 Tahun 2022 Tentang Komponen, Nilai Beasiswa Dan Insentif Studi Lanjut Universitas Bagi Dosen Yang Menempuh Tugas Belajar Program Doktoral, selengkapnya disini
