Prosedur Layanan Penerbitan Legalitas adalah sebagai berikut:
Unit mengajukan surat tertulis ke Direktorat SDM perihal permohonan untuk penerbitan legalitas baik berupa surat tugas atau surat keputusan.
misalnya: Legalitas Mengajar, Penugasan Karyawan, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Senat, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Struktural dan Pengangkatan dan Pemberhentian Karyawan.