Penerbitan Legalitas

Prosedur Layanan Penerbitan Legalitas adalah sebagai berikut:

Unit mengajukan surat tertulis ke Direktorat SDM perihal permohonan untuk penerbitan legalitas baik berupa surat tugas atau surat keputusan.

misalnya:  Legalitas Mengajar, Penugasan Karyawan, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Senat, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Struktural dan Pengangkatan dan Pemberhentian Karyawan.