Dosen Studi Lanjut

Persyaratan Studi Lanjut dengan Tugas Belajar Universitas Surabaya

Dasar Peraturan Studi Lanjut: Peraturan Yayasan Universitas Surabaya Nomor 021/PER/YUS/IV/2013

  1. Tidak melewati batasan maksimal usia 50 tahun untuk studi dalam negeri atau 45 tahun untuk beasiswa luar negeri
  2. Memenuhi masa kerja sebagai dosen tetap minimal 1 (satu ) tahun apabila menggunakan beasiswa penuh UBAYA di dalam negeri atau beasiswa parsial/penuh pihak ke tiga jika studi di luar negeri
  3. Memenuhi masa kerja sebagai dosen tetap minimal atau 2 (dua) tahun apabila menggunakan beasiswa penuh UBAYA jika studi di luar negeri
  4. Penilaian evaluasi kinerja oleh pimpinan unit kerja klik disini
  5. Proposal studi lanjut (dibuat Ybs dan disetujui oleh Dekan/Direktur dan Kajur/Kaprodi/Kalab) klik disini
  6. Surat pernyataan kesesuaian bidang studi dengan pengembangan unit kerja klik disini
  7. Surat pernyataan sanggup menyelesaikan penugasan studi lanjut tepat waktu klik disini
  8. Surat penerimaan dari instansi PT yang dituju (sekaligus dengan informasi lama masa studi dan biaya studi)
  9. Surat jaminan beasiswa dari pihak ketiga (apabila beasiswa penuh pihak ketiga atau parsial)
  10. Surat pengantar usulan dari unit kerja yang ditujukan ke Wakil Rektor I

Prosedur permohonan perpanjangan masa studi  (PMS) sebagai berikut:

  1. Mengisi form perpanjangan masa studi klik disini
  2. Membuat surat alasan keterlambatan yang dikemukan oleh Bapak/Ibu dan ditandatangani oleh Dekan/Direktur serta Pembimbing/Promotor, surat tersebut ditujukan kepada Wakil Rektor I
  3. Menyertakan salinan Surat Tugas Belajar dan Nota Perjanjian/Adendum Nota Perjanjian sebelumnya sebagai lampiran
  4. Surat Tugas Belajar dan nota perjanjian dapat diunduh pada laman https://my.ubaya.ac.id/→Fitur→Pengembangan→Legalitas
  5. Berkas nomor 1,2,3 diserahkan kepada PIC Fakultas
  6. PIC Fakultas membuat surat pengantar perpanjangan masa studi yang ditandatangani oleh Dekan dan surat tersebut ditujukan kepada Wakil Rektor I.

Prosedur permohonan perpanjangan studi lanjut (PSL)studi sebagai berikut:

  1. Mengisi form perpanjangan  studi lanjut klik disini
  2. Form perpanjangan studi lanjut yang telah Bapak/Ibu isi diserahkan ke PIC Fakultas
  3. PIC Fakultas membuat surat pengantar perpanjangan studi lanjut yang ditandatangani oleh Dekan dan surat tersebut ditujukan kepada Wakil Rektor I.

Untuk alur proses studi lanjut klik link Siklus Studi Lanjut (untuk menyesuaikan tampilan tekan tombol keyboard “Ctrl dan + / – ” bersamaan)