Data Karyawan

Prosedur Layanan Data Karyawan adalah sebagai berikut:

  • Permintaan data kekaryawanan

Unit/karyawan mengajukan surat permohonan permintaan data terkait kekaryawanan yang ditujukan ke Direktur SDM.

  • Permintaan update data kekaryawanan

Karyawan mengajukan surat permohonan permintaan update data kekaryawanan  yang ditujukan ke Direktur SDM dengan dilampiri legalitas pendukung data update. mis: Ijasah, KSK, Surat Nikah dll.

  • Permintaan NPK Dosen Luar Biasa usulan baru

Unit melengkapi form permintaan NPK dosen luar biasa usulan baru, form yang sudah dilengkapi dikirim ke Direktorat SDM.

  • Penerbitan NIDN, NIDK dan NUP

Untuk dapat diterbitkan NIDN, NIDK dan NUP Karyawan (Dosen) harus melengkapi syarat administratif sebagaimana diatur pada Panduan Registrasi Dosen Baru dari laman PD-DIKTI.

Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada panduan selanjutnya untuk discan asli berwarna dengan format *.pdf atau *.jpg dan ukuran file tidak melebihi 500 KB untuk kemudian dikirim ke Direktorat SDM untuk proses unggah pada laman PD-DIKTI. (http://forlap.dikti.go.id/)

Peraturan Menristek DIKTI tentang registrasi tenaga Pendidik (NIDN, NIDK dan NUP) sbb:

Salinan Permenristekdikti nomor 2 Tahun 2016

Salinan Lampiran Permenristekdikti nomor 2 tahun 2016