Dosen

Prosedur Layanan Kinerja Dosen adalah sebagai berikut:

Setiap dosen yang mengusulkan kenaikan Jabatan Akademik dimohon mempersiapkan:

  • Form Usulan  kenaikan jabatan akademik
  • Form DUPAK (diisi semaksimal mungkin, file kelengkapan diunggah pada laman Google Drive )
  • File Penelitian Bidang II ( selain diunggah pada laman repository perpustakaan Ubaya juga mohon diunggah pada Google Drive disertai dengan uji similaritas turnitin maksimal 25 Persen)
  • Mohon Softcopy Bidang 1,2,3,dan 4  dalam format pdf text (bukan pdf image)
  • Link url karya ilmiah fullteks
  • Hasil Uji Similaritas menggunakan perangkat lunak Turnitin atau Ithenticate
  • Karya Bidang I, III & IV dibuktikan dengan surat tugas atau SK dilampiri bukti pelaksanaan kegiatan rangkap 1 (satu), khusus Bidang III bukti pelaksanaan kegiatan harus berupa laporan kegiatan lengkap dengan format minimal ada cover, daftar isi, dan lembar pengesahan ketua LPPM
  • Dosen yang mengajukan ijazah untuk dinilaikan harap menyertakan copy SK Akreditasi Prodi tempat dosen menempuh studi lanjutnya
  • Pdf abstrak Thesis/Disertasi

Selain itu fakultas juga perlu mempersiapkan Berita Acara dan Daftar Hadir Senat Fakultas 

Seluruh proses pengajuan usulan kenaikan JAKAD berpedoman pada peraturan-peraturan di bawah ini :

  1. PERMENPAN NOMOR 17 TAHUN 2013 sebagaimana telah diubah dengan PERMENPAN RB NO. 046 TAHUN 2013 – Merubah Permenpan 017 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya;
  2. PERMENDIKBUD NO. 92 TAHUN 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen;
  3. Pedoman Operasional PAK 2014 Dirjen Dikti Kemdikbud , Pedoman Operasional PAK 2014 (update Juni 2015) dan Pedoman Operasional PAK 2016 (terkait komponen kegiatan tridharma perguruan tinggi dan batas kepatutan);
  4. PER REKTOR UBAYA NO. 270 TAHUN 2014 (mengacu pada Pedoman Operasional Dirjen Dikti Kemdikbud, menjelaskan detail terkait tentang Ketentuan dan Syarat Kenaikan Jabatan Akademik);
  5. Edaran Kopertis No. 0175 Tahun 2017 tentang Usulan Jabatan Akademik/Angka Kredit Dosen dimana sejak tanggal 27 Januari 2017 penerimaan dilakukan secara paperless/online.
  6. Pedoman Operasional PAK 2019 Dirjen Sumber Daya Iptek Dikti yang mulai diberlakukan mulai 1 April 2019 dan Revisinya yang mulai berlaku 1 Oktober 2019

Untuk Alur proses klik link proses akreditasi  (untuk menyesuaikan tampilan tekan tombol keyboard “Ctrl dan + / – ” bersamaan)