Mutasi-Rotasi

Prosedur Mutasi atau Rotasi akan diproses dengan rincian tahapan sebagai berikut:

  • Pimpinan Unit Kerja yang membutuhkan penataan atau penambahan karyawan membuat permintaan tertulis tertuju Pimpinan Universitas sesuai kewenangan dalam Struktur Organisasi;
  • Pimpinan Unit Kerja menerima konfirmasi hasil analisa formasi dan kualifikasi dari Direktorat SDM untuk diketahui dan disetujui. Jika pada tahap ini Pimpinan Unit Kerja tidak menyetujui hasil analisa yan diberikan, maka dapat mengirimkan Surat Tanggapan kepada Pimpinan Universitas;
  • Bila tahap pada poin (2) disetujui, maka Pimpinan Unit Kerja membuat surat tanggapan persetujuan tertuju Piminan Universitas yang nantinya akan ditanggapi oleh Direktorat SDM terkait konfirmasi  data dan waktu pelaksanaan mutasi atau rotasi karyawan yang bersangkutan;
  • Bila tahap pada poin (3) disepakati, maka Direktorat SDM akan mengundang karyawan yang bersangkutan untuk diberi informasi terkait mutasi atau rotasi posisi pada tugas dan unit yang baru beserta penyerahan SK Mutasi atau Rotasi pada Unit Kerja yang baru;
  • Direktorat SDM akan melakukan pembaruan data pada Database Karyawan.